Akselerasi PTM Dengan Pemberian Vaksin Usia 12 Th Keatas di SMP Muhammadiyah 30
Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19. Untuk itu Kemenkes RI mengelurkan surat edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakta rentan, masyarakat umum dan bagi anak usia 12-17 tahun. Salah satu sasaran pelaksanaan vaksin anak usia 12-17 adalah pelajar SMP dan SMA, karena mereka berada pada rentang usia tersebut. Didikung dengan adanya Surat Keterangan Bersama (SKB) empat menteri tentang akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat menjadwalkan kegiatan vaksin di Sekolah-sekolah SMP sederajat dan SMA/SMK sederajat yang berada di DKI Jakarta.






